Bismillah...
Hai sahabat blogger kali ini saya akan membahas tentang Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik. Hal ini
adalah bagian dari pembahasan yang dibahas di matakuliah saya. Selamat membaca :)
Perkembangan dunia internet pada saat ini telah mencapai suatu tahap yang
begitu cepat, sehingga tidak mengherankan apabila di setiap sudut kota banyak
ditemukan termpat-tempat internet yang menyajikan berbagai jasa pelayanan
internet. Awalnya internet hanya digunakan secara terbatas di dan
antar-laboratorium penelitian teknologi di beberapa institusi pendidikan dan
lembaga penelitian saja, yang terlibat langsung dalam proyek DARPA (Defence
Advanced Research Projects Agency).
Pada dasarnya semua kegiatan di dunia internet sangat bergantung kepada
pengguna dan penyedia layanan internet itu sendiri. Di sisi penyedia layanan
berusaha untuk memberikan sebuah servis untuk bagaimana bisa digunakan oleh
para pengguna internet. Di sisi user atau pengguna mereka berusaha untuk
memanfaatkan beberapa servis yang diberikan oleh penyedia untuk memudahkan
pekerjaan mereka tentunya yang berhubungan dengan informasi,data maupun
transaksi.
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah
memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi
melalui media internet yakni seperti informasi,pertukaran data,transaksi online
dsb. Hal itu di lakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam
bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret telah disahkan menjadi UU oleh DPR.
Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan.
UU ini
dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi
diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara
elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan
perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut
adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan
layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam
penyampaian informasi.
A.
Makna
dibalik definisi Informasi Elektronik
Pasal 1 UU ITE
mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya
:”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.”
Dari definisi Informasi Elektronik di atas memuat 3 makna diantaranya :
2. Informasi Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.
3. Informasi Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.
Jadi, informasi
elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan arti. Mengapa
informasi elektronik tidak didefinisikan saja sebagai satu atau sekumpulan data
elektronik? Mengapa perlu pula dinyatakan wujudnya dan memiliki arti?Informasi
Elektronik yang tersimpan di dalam media penyimpanan bersifat tersembunyi.
Informasi Elektronik dapat dikenali dan dibuktikan keberadaannya dari wujud dan
arti dari Informasi Elektronik.
B.
Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bukan Bukti
Tertulis.
Pasal 5
2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a) surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b) surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Berdasarkan Pasal 5
UU ITE, bisa ditarik kesimpulan bahwa :
2. nformasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bukan bukti tertulis seperti pasal 1866 KUHPerdata. Hal ini telah ditegaskan pada Pasal 5 ayat 4 bagian a.
3. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE.
4. Hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik juga sah apabila berasal dari sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE.
C.
Keadaan memaksa dalam Pasal 15 ayat 3 UU ITE.
Pasal 15 ayat 3
terkait dengan Pasal 15 ayat 2. Berikut ini isi ayat2 dan ayat 3:
- Ayat 2 :”Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya”.
- Ayat 3 :”Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian
D. Kejahatan dengan Virus
Komputer
Virus komputer dibuat
oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak
hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka
pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan
untuk menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu
mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang
disebarkan. Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
a. Tidak berbahaya.
Virus ini
menyebabkan berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai
akibat dari perkembangbiakannya.
akibat dari perkembangbiakannya.
b. Agak berbahaya.
Virus ini
menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti
c. Berbahaya.
c. Berbahaya.
Virus ini dapat mengakibatkan
kerusakan atau gangguan yang parah termasuk
E. Keamanan ITE vs Kejahatan ITE
Keamanan ITE telah disinggung pada beberapa pasal dalam UU ITE, berikut ini pasal-pasal yang dimaksudkan.
Keamanan ITE telah disinggung pada beberapa pasal dalam UU ITE, berikut ini pasal-pasal yang dimaksudkan.
- Pasal 12 ayat 1 :
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan
Elektronik berkewajiban memberikan
pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
- Pasal 15 ayat 1 :
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus
menyelenggarakan Sistem Elektroni
- Pasal 16 ayat 1 :
Sepanjang tidak
ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap PenyelenggaraSistem
Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan
minimum sebagai berikut:
Dapat menampilkan
kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan Perundang
Undangan,melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan
keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut;
Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraa Sistem Elektronik tersebut,Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi.atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan
Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraa Sistem Elektronik tersebut,Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi.atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut; dan Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk
menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
F. Perbuatan yang Dilarang pada Penggunan Handphone
Pasal 1 UU ITE menyebutkan diantaranya ”Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Ini berarti, Handphone
sebagai media elektronik lainnya juga termasuk dalam UU ITE. Handphone
digunakan untuk komunikasi dan penggunanya dari berbagai kalangan, dari
anak-anak sampai orang tua. Beberapa layanan yang tersedia diantaranya SMS
(Short Message Services) digunakan untuk menyampaikan pesan singkat kepada
seseorang untuk berbagai kepentingan.Kita masih ingat begitu banyak kasus
seputar penggunaan Handphone. Berikut ini beberapa kasus yang berkaitan dengan
layanan SMS dan MMS (Multi Media Services) :
- Penyebaran gambar atau video (informasi elektronik) yang memuat pelanggaran kesusilaan seperti penyebaran video porno dengan sengaja ke kalangan pelajar yang berakibat merusak moral generasi bangsa.
- Pengiriman pesan yang memuat perjudian.
- Pengiriman pesan yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seseorang seperti tuduhan perbuatan asusila tanpa bukti dengan maksud untuk membunuh karakter kepribadian seseorang dan mencemarkan nama baiknya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kehidupan keluarga dan pekerjaannya.
- Pengiriman pesan yang memuat ancaman seperti ancaman untuk meledakkan bom di suatu tempat.
- Pengiriman pesan yang memuat berita bohong dan menyesatkan seperti pesan yang bersifat menipu dengan memberitahukan kepada seseorang bahwa dia telah memenangkan undian dari salah satu perusahaan terkemuka di Jakarta dan meminta untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu sebagai biaya pengiriman hadiah.
- Pengiriman pesan yang sifatnya menghasut suku atau penganut agama tertentu dengan maksud menyebarkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.
- Pengiriman pesan yang memuat ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi seperti mengancam untuk membunuh si penerima pesan.
Terhadap setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirim pesan atau informasi elektronik seperti diuraikan di atas, maka orang
itu akan dijerat dengan pasal-pasal Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE, yaitu
pasal 27 sampai pasal 29.
G. UU ITE dan
Kebebasan Pers
Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan
opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta
asas praduga tak bersalah. Pers berkewajiban pula untuk melayani hak jawab
sebagai bentuk koreksi dan kontrol dari masyarakat. Wartawan harus menaati kode
etik Jurnalistik.
Beberapa Pasal dalam Kode Etik Jurnalistik diantaranya
:
- Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
H. Sembilan Peraturan Pemerintah dan Dua Lembaga yang
Baru untuk UU ITE
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang telah disahkan pada bulan April 2008, pelaksanaannya
masih menunggu penerbitan 9 Peraturan Pemerintah dan pembentukan 2 (dua)
lembaga yang baru yakni Lembaga Sertifikasi Keandalan dan Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
Peraturan Pemerintah tersebut terdiri dari :
- Lembaga sertifikasi keandalan
- Tanda tangan elektronik
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
- Penyelenggaraan sistem elektronik
- Penyelenggaraan transaksi elektronik
- Penyelenggara agen elektronik
- Pengelolaan nama domain
- Tatacara intersepsi
- Peran pemerintah
I. Beberapa Hal yang Terlewat dan Perlu
Persiapan dari UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu
didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE
(Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
- Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
- Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
- Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
- Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia
Terimakasih sudah membaca :)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar